Bagi yang belum tahu mungkin ini sekedar info pendukung.
Kadang untuk mengikuti CPNS dibutuhkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) atau lebih familiar kita kenal dengan nama Surat Keterangan Baik.
Berikut merupakan persyaratan pembuatan SKCK baru, yaitu :
- Surat Pengantar RT, RW, Desa, dan Kelurahan.
- Rekomendasi dari Polsek setempat.
- Pengisian daftar pertanyaan (didapat di SKCK Polres).
- Rumus sidik jari (didapat di SKCK Polres).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) 1 lembar.
- Pas photo 4×6 warna 6 lembar.
Adapun untuk yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK, yaitu :
- Membawa SKCK lama (asli/legalisir).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
- Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) 1 lembar.
- Pas photo 4×6 warna 3 lembar.
Nah, semoga dapat membantu.